0
Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera Kab Blora, Santoso Budi Susetyo S.Sos

Oleh : SBS

Kewajiban  pemerintah, termasuk pemerintahan desa salah satunnya adalah mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Sejak direalisasikan kebijakan pemerintah tentang Dana Desa terjadi perubahan yang sangat signifikan terutama tentang keuangan desa yang selama ini hanya bergantung kekuatan keuangan pemerintah daerah berupa Alokasi Dana Desa yang jumlahnya kurang atau tidak memadahi bagi kebutuhan pembangunan desa yang goalnya adalah kesejahteraan masyarakat desa. Dengan dana tersebut harusnya desa mampu mewujudkan kemandirian dan peningkatan ekonomi masyarakat sebagai salah satu tolok ukur kesejahteraaan.

Di Kabupaten Blora  ada  271 desa yang sudah merasakan transfer dana desa tersebut. Selama ini sebagian besar peruntukannya untuk pembangunan fisik. Selain output berupa tersedianya sarana umum bagi masyarakat tentu ada yang lebih penting yaitu outcome berupa akselerasi ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya.

Sejatinya dana desa ini bisa ini bisa digunakan untuk pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan Badan ini pemerintah desa bisa mengeksplore potensi desa untuk dikembangkan yang selanjutnya kemanfaatan secara sosial dan ekonomi bisa dirasakan masyarakat desa.

 Di kabupaten Blora baru sekitar 70% BUMdes yang dibentuk. Dari jumlah tersebut yang aktif , progress dan sesuai harapan jauh lebih sedikt. Dibanding daerah lain jumlah ini termasuk kecil. Padahal ini adalah kesempatan emas bagi pemerintah desa untuk secara langsung dirasakan eksistensinya dalam berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kabupaten Blora yang mayoritas wilayahnya  pertanian dan hutan harusnya bisa dimaksimalkan. Misal, selama ini komoditas jagung sangat melimpah dan pemasaranya selalu keluar daerah, ini tentunya bisa dikembangkan lewat BUMDes deengan produksi berbasis Jagung dengan harapan ada nilai tambah bagi petani atau  jika selama ini pemasaran lewat tengkulak luar desa BUMDess bisa mengambil peran ini. Ini sebagian contoh yang bisa dikembangkan pada setiap desa dengan komoditas  unggulan masing masing.

Potensi lain mengingat sebagian  desa di kabupaten Blora berada di  pinggir hutan, BUMdes bisa  bekerjasama dengan Perhutani untuk mengembangkan objek wisata disekitar desa dengan harapan ekses ekonominya bisa dirasakan masyarakat. Di beberapa desa juga mempunyai hasil kerajinan khas, ini juga peluang bagaimana BUMDes menjembatani bagi pemasarannya, kenyataan selama ini kendala masyarakat kita lemah pada pemasaran produk yang dibuatnya. Tentu masih banyak lagi potensi desa yang bisa digali dan dikembangkan sebagai modal berjalanya sebuah BUMdes.

Peran sosial juga bisa  dilakukan. Kekurangan air bersih akibat kekeringan nsering dialami di banyak desa di kabupaten Blora.  BUMDes bisa memfasilitasi pengadaan jaringan  air bersih, dengan harga murah dan mudah masyarakat desa bisa meraskan manfaatnya. Ingat keberhasilan BUMdes tidak hanya keuntungan finansial saja tetapi juga kemanfaatan sosial bagi masyarakatnya.

Kepala desa wajib mempunyai visi dan komitmen dalam kepemimpinanya, termasuk visi kesejahtreraan bagi warganya. Peranannya sangat menentukan terbentuknya dan keberhasilan BUMDes. Kepala desa dituntut kreatif dan pro aktif dalam mensinergikan potensi SDM dan SDA yang ada. Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga dituntut untuk  support, pendampingan dan pembinaan demi keberhasilan BUMdes. Deteksi permasalahan dan  kendala serta temukan solusinya. Siapkan fasilitasi yang memadai. DPRD sebagai unsur pemerintah daerah mempunyai kewajiban dalam hal pengawasan serta menyiapkan regulasi yang aspiratif sebagai bukti keberpihakan kepada masrakat yang diwakili.

Posting Komentar

 
Top