Presiden PKS, Mohamad Sohibul Iman |
Gorontalo (12/02) -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengirimkan tim bantuan hukum untuk Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif. Hal ini disampaikan oleh Presiden PKS, Mohamad Sohibul Iman di Gorontalo, Selasa (12/02/2019).
"PKS akan memberikan bantuan hukum, kami akan mengutus lawyer kami, baik yang tergabung dalam BPN maupun yang belum tergabung," ungkap Sohibul Iman.
Sohibul Iman menegaskan, PKS menghormati keputusan hukum yang berlaku saat ini. Namun, lanjut Sohibul, PKS akan tetap berupaya melakukan upaya yang maksimal agar Slamet Maarif dapat memperoleh haknya dengan adil.
"Kami melihat ini sebagai keganjalan ya, proses penetapan tersangka Pak Slamet Maarif ini. Oleh karena itu, kami akan memberikan usaha yang maksimal untuk PA 212 ini. Kita ingin hukum dilaksanakan secara fair, insyaAllah dalam pembelaan kami nanti untuk memastikan tentang hal ini," tegas Doktor lulusan Jepang ini.
Kamis (07/02/2019), Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestas Surakarta, Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana pemilu.
Sumber : pks.id
Posting Komentar