0
Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam

Jakarta (15/02) -- Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam dari Fraksi PKS meminta OJK dan aparat penegak hukum untuk lebih tegas melindungi masyarakat dari rentenir berkedok Fintech pinjaman online.
"Korban bunuh diri kemarin adalah puncak gunung es dari persoalan rentenir online. Yang berwenang harus segera berbenah dan bertindak tegas melindungi masyrakat dari jeratan mereka," hal ini disampaikan Ecky kepada wartawan di Jakarta, Jum'at (15/02/2019) lalu.
Sebagaimana diberitakan, pada hari Rabu kemarin seorang pengemudi taksi online nekat menghabisi nyawanya sendiri lantaran tercekik pinjaman online. Dalam suratnya ia meninggalkan pesan kepada OJK dan pihak berwajib untuk memberantas pinjamna online yang telah membuat jebakan setan pada dirinya.
Ecky menjelaskan, "OJK tidak boleh berlepas tangan dengan mengatakan bahwa perusahaan tersebut ilegal. Baik OJK maupun aparat penegak hukum harus lebih proaktif dan saling berkoordinasi memburu perusahaan-perusahaan fintech ilegal tersebut. Sebab masyarakat sulit mencari tahu mana yang legal atau ilegal. Dan dengan desakan kebutuhan hidup mereka ambil pinjaman itu tanpa berpikir panjang,".
Ecky menambahkan tahun-tahun sebelumnya, masalah rentenir online ini sudah memakan korban yang banyak.
"Tahun lalu yang masuk ke LBH saja sudah 1.300 aduan. Tentu jumlah korban sebenarnya lebih banyak lagi. Nasabah tercekik dengan tingginya bunga pinjaman, administrasi yang abu-abu dan merugikan nasabah, serta pelanggaran hukum dalam penagihan utang. Bunga pinjaman fintech ini ada yang sampai 450 persen per tahun. Bahkan lebih tinggi dari rentenir bank keliling yang sering beredar di masyarakat," lanjut Ecky.
Pemerintah menurut Ecky harus ikut serta mengatur berjalannya fintech dengan baik, sehingga tidak merugikan atau menimbulkan korban dikemudian hari.
"Fintech harus didorong dengan semangat inklusi ekenomi, efisiensi dan transparansi. Harus ditetapkan juga batas atas bunga pinjaman agar tidak ada ruang gerak mereka. Tidak boleh ada fintech yang beroperasi tanpa ijin OJK. Dari dari terakhir yang diperoleh diperkirakan dari 475 fintech yang beroperasi, baru 78 yang terdaftar. Disini aparat perlu bertindak lebih tegas," tutup Ecky.

Sumber: pks.id

Posting Komentar

 
Top