JAKARTA – Bedasarkan pengakuan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, ada puluhan
rekomendasi sanksi yang sudah diberikan akibat tidak netralnya ASN selama
proses pra-Pilkada serentak 2018. Sanksi yang direkomendasikan berupa teguran terhadap
ASN yang terbukti tidak netral.
Menurut Anggota
Komisi II Dewan Perwakilan rakyat (DPR) RI Sutriyono KASN perlu memberikan
sanksi yang bisa menimbulkan efek jera. Untuk itu ia berharap perlu ketegasan
dalam memberikan sanksi atas ketidak netralan ASN dalam pesta demokrasi daerah
2018.
“Kami apresiasi
kinerja KASN yang sudah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Namun perlu
sanksi yang lebih tegas terutama pelanggaran yang sudah jelas terang benderang
keterlibatan oknum ASN mendukung salah satu pasangan calon,” kata Sutriyono.
Ia menambahakan
selama ini sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera kepada ASN atas pelanggaran
penyelenggaraan Pilkada. Akibatnya, banyak ASN yang dengan sengaja melanggar
aturan soal netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada.
Karena sanksi yang
diberikan lebih bersifat teguran maka aturan soal netralitas tersebut diabaikan
begitu saja oleh ASN. Akhirnya, suasana kondusifitas dalam birokrasi menjadi
terganggu karena di tubuh ASN terjadi pembelahan dalam memberikan dukungan
kepada calon kepala daerah.
Selain sanksi teguran kepada ASN, ada dua sanksi lainnya yang
bisa diberikan pada ASN yang terbukti melanggar aturan penyelenggaraan Pemilu. “Sanksi
kedua berupa penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat untuk pelanggaran
yang sifatnya sedang. Terakhir, sanksi berupa pemberhentian sebagai ASN karena
pelanggaran berat,” kata Sutriyono.
Memasuki masa
kampanye ini makin banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN di daerah.
Berdasarkan informasi yang diterima anggota Fraksi PKS DPR RI itu, setelah
memasuki masa kampanye ini pelanggaran makin meluas. Ia berharap pelanggaran
ini harus ditekan dengan sanksi yang tegas dari KASN. Jika tidak ini bisa
berpotensi menimbulkan persoalan di tubuh birokrasi pemerintahan daerah.
“Kita sayang dengan
birokrasi kita. Jangan libatkan mereka politik dukung mendukung dalam
Pilkada. Maka harus
dijaga dengan menegakkan undang-undang,” katanya.
Dan yang paling
dirugikan karena keikutsertaan ASN dalam Pilkada tersebut adalah rakyat.
Pelayanan publik bisa dipastikan terganggu. (21/03/2018)
Posting Komentar