0
JAKARTA – Bedasarkan pengakuan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, ada puluhan rekomendasi sanksi yang sudah diberikan akibat tidak netralnya ASN selama proses pra-Pilkada serentak 2018. Sanksi yang direkomendasikan berupa teguran terhadap ASN yang terbukti tidak netral.

 Menurut Anggota Komisi II Dewan Perwakilan rakyat (DPR) RI Sutriyono KASN perlu memberikan sanksi yang bisa menimbulkan efek jera. Untuk itu ia berharap perlu ketegasan dalam memberikan sanksi atas ketidak netralan ASN dalam pesta demokrasi daerah 2018.


“Kami apresiasi kinerja KASN yang sudah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Namun perlu sanksi yang lebih tegas terutama pelanggaran yang sudah jelas terang benderang keterlibatan oknum ASN mendukung salah satu pasangan calon,” kata Sutriyono.


Ia menambahakan selama ini sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera kepada ASN atas pelanggaran penyelenggaraan Pilkada. Akibatnya, banyak ASN yang dengan sengaja melanggar aturan soal netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada.


Karena sanksi yang diberikan lebih bersifat teguran maka aturan soal netralitas tersebut diabaikan begitu saja oleh ASN. Akhirnya, suasana kondusifitas dalam birokrasi menjadi terganggu karena di tubuh ASN terjadi pembelahan dalam memberikan dukungan kepada calon kepala daerah.


Selain sanksi  teguran kepada ASN, ada dua sanksi lainnya yang bisa diberikan pada ASN yang terbukti melanggar aturan penyelenggaraan Pemilu. “Sanksi kedua berupa penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat untuk pelanggaran yang sifatnya sedang. Terakhir, sanksi berupa pemberhentian sebagai ASN karena pelanggaran berat,” kata Sutriyono.


Memasuki masa kampanye ini makin banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN di daerah. Berdasarkan informasi yang diterima anggota Fraksi PKS DPR RI itu, setelah memasuki masa kampanye ini pelanggaran makin meluas. Ia berharap pelanggaran ini harus ditekan dengan sanksi yang tegas dari KASN. Jika tidak ini bisa berpotensi menimbulkan persoalan di tubuh birokrasi pemerintahan daerah.


“Kita sayang dengan birokrasi kita. Jangan libatkan mereka politik dukung mendukung dalam Pilkada. Maka harus dijaga dengan menegakkan undang-undang,” katanya.


Dan yang paling dirugikan karena keikutsertaan ASN dalam Pilkada tersebut adalah rakyat. Pelayanan publik bisa dipastikan terganggu. (21/03/2018)


Posting Komentar

 
Top